Notification

×

Iklan

Tag Terpopuler

Berapa UMK Indramayu 2020, Berikut Daftar Lengkap UMK Di Jawa Barat

Jumat, 22 November 2019 | November 22, 2019 WIB Last Updated 2024-04-11T10:57:11Z
    Share

Rekomendasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2020 yang diusulkan bupati dan wali kota se-Jawa Barat disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Dalam Surat Edaran Nomor : 561/75/Yanbangsos, Jumat (22/11), disebutkan bahwa UMK di Kabupaten Karawang tetap yang tertinggi di Jabar, sementara Kota Banjar memiliki UMK paling rendah.

Lantas berapa besaran UMK untuk 5 daerah di wilayah Pantura atau Wilayah III Cirebon?

UMK Indramayu 2020 menempati tempat tertinggi untuk wilayah Pantura dengan besar UMK Rp 2.297.931,11. Menyusul kemudian UMK Kota Cirebon Rp 2.219.487,67. Lalu di posisi ke tiga Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09.

Sementara Kabupaten Majalengka, dari 5 daerah berada di posisi keempat, dengan UMK sebesar  Rp 1.944.166,36. Kabupaten Kuningan menempati posisi terakhir atau kelima dengan UMK 2020 sebesar Rp 1.882.642,36.

Daftar Lengkap UMK 2020 di 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat:

Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
Kota Depok Rp 4.202.105,87
Kota Bogor Rp 4.169.806,58
Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
Kota Bandung Rp 3.623.778,91
Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
Kota Banjar Rp 1.831.884,83

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang berlaku mulai 1 Januari mendatang sebesar Rp 1.810.351,36 melalui SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020.

UMP Jabar 2020 naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Persentase kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan arahan pemerintah pusat. UMP ini pun menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menentukan UMK-nya di 2020.

Mengacu kepada rekomendasi dari formulasi melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMK terbesar di Jabar berlaku di Kabupaten Karawang yakni Rp 4.594.324,54. Sementara rekomendasi angka terkecil yakni Rp 1.831.884,83 diberikan untuk Kota Banjar. Sehingga rata-ratanya, UMK di kabupaten/kota Jabar berkisar Rp 2.963.497.

Ratusan buruh dari beberapa kota di Jabar menunggu di depan Gedung Sate Jalan Diponegoro, Bandung, Kamis (21/11/2019). Mereka kecewa terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang hanya mengeluarkan surat edaran penetapan UMK Jabar 2020, bukan surat keputusan.

Dalam surat tersebut Gubernur menyatakan pekerja yang sudah memperoleh upah Iebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

"Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja Iebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja atau serikat buruh," katanya dalam surat yang diterima, Jumat (22/11).

Gubernur pun mengatakan ketentuan upah bagi pekerja dengan masa kerja Iebih dari satu tahun tersebut juga berlaku untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan atau bentuk-bentuk hubungan kerja Iainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja Iebih dari satu tahun di perusahaan yang sama.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pekerja yang memiliki pengalaman kerja Iebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.

"Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh, dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jabar dan dinas tenaga kerja kabupaten atau kota," katanya.

Gubernur pun menyatakan mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota. (TN) 



Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.