Terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sangat penting. Inilah sistem jaminan kesehatan nasional yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan, baik rawat inap maupun rawat jalan kepada pesertanya.
Kalau sakit dan harus dirawat di rumah sakit, Anda dan keluarga dapat mengandalkan BPJS Kesehatan. Tentunya peserta wajib membayar iuran setiap bulan. Iuran ini layaknya premi pada asuransi swasta.
Iuran BPJS Kesehatan dikelompokkan menjadi 3 kelas. Iuran yang masih berlaku sekarang ini, adalah Kelas 1 sebesar Rp80.000 per orang per bulan, Kelas 2 sebesar Rp51.000, dan Kelas 3 sebesar Rp25.500. Nantinya per 1 Januari 2020, tarif tersebut naik. Masing-masing menjadi Rp160.000 untuk Kelas 1, Kelas 2 naik menjadi Rp110.000, dan Kelas 3 menjadi Rp42.000 per orang per bulan.
Ada juga peserta yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Mereka adalah warga tidak mampu yang menerima subsidi iuran dari pemerintah. Jadi betul-betul gratis, tidak membayar iuran, namun mendapat manfaat pelayanan kesehatan dari BPJS.
Nah, jangan cuma tahunya terdaftar dan pegang kartu BPJS Kesehatan. Anda juga perlu memahami manfaat pelayanan kesehatan atau penyakit apa saja yang tidak ditanggung maupun dijamin BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, Anda dapat melengkapinya dengan asuransi kesehatan. Jadi segala risiko kesehatan Anda dan keluarga dapat di-cover pihak BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta tanpa takut dompet kedodoran.
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ingat ya, meski BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan nasional, bukan berarti lembaga ini menanggung semua manfaat pelayanan kesehatan. Tetap saja ada batasannya. Semua ini tertuang di Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun manfaat kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika (operasi plastik)
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh pelayanan kesehatan individu. Mencakup pelayanan promotif, preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan semasa penyembuhan penyakit), dan rehabilitatif. Termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Pelayanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik. Mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
7. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit), meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (layanan kesehatan unit gawat darurat/UGD)
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis
5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
7. Rehabilitasi medis
8. Pelayanan darah
9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)
10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)
11. Perawatan inap non-intensif
12. Perawatan inap di ruang intensif.
Pelayanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).
BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung hampir seluruh jenis penyakit. Berikut daftar penyakit atau operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:
1. Kusta
2. Stroke
3. Kanker
4. Jantung
5. Hipertensi
6. Tumor
7. Diabetes melitus
8. Malaria
9. Asma
10. Bronkitis
11. Sirosis hepatitis
12. Leukemia
13. Operasi ceasar
14. Persalinan vaginal (normal)
15. Gagal ginjal
16. Thalasemia
17. Hemofilia
18. dan masih banyak lainnya.
Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Ataupun kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras. Itu dikecualikan dari jaminan BPJS Kesehatan. (C)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.