Buat kamu yang pengin buat SIM, wajib tahu nih besaran biaya pembuatan SIM yang berlaku. Apalagi cukup banyak orang yang bilang kalau besaran biaya membuat SIM baru itu terbilang mahal hingga mencapai Rp 700 ribu.
Mungkin aja biaya pembuatan SIM bisa tembus Rp 700 ribu karena proses pembuatannya gak dilakukan lewat jalur resmi. Boleh jadi ada oknum yang memanfaatkan kekurangtahuan orang-orang yang mengurus SIM sehingga si oknum dengan berani mengenakan biaya pembuatan SIM semaunya.
Itulah kenapa penting banget buat kamu yang hendak membuat SIM baru mengetahui besaran biaya pembuatan SIM yang kini berlaku. Dengan begitu, kamu bisa terhindar dari kerugian yang sama sekali gak harus kamu tanggung.
Apa itu SIM
Tiap pengendara di mana pun berada wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM sebagaimana yang termuat dalam peraturan yang berlaku. Apa itu SIM?
Seperti yang diterangkan dalam website Polisi Republik Indonesia, Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Ada sejumlah dasar hukum yang membuat SIM itu wajib dimiliki pengendara. Dasar-dasar hukum mengenai SIM meliputi:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Secara garis besar, Surat Izin Mengemudi (SIM) terdiri dari dua jenis, yaitu SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum. Setiap pengendara bisa mendapat SIM asalkan telah memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh lewat pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
Khusus buat SIM kendaraan bermotor umum, kompetensi mengemudinya selain dibuktikan dengan memiliki SIM kendaraan bermotor perseorangan juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Dengan kata lain, pengendara yang memperoleh SIM kendaraan bermotor umum harus benar-benar teruji.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM ke dalam beberapa jenis. Berikut ini adalah jenis-jenis SIM tersebut.
Surat Izin Mengemudi (SIM) A: khusus pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan < 3.500 kilogram.
Surat Izin Mengemudi (SIM) B1: khusus pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan > 3.500 kilogram.
Surat Izin Mengemudi (SIM) B2: khusus pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan buat kereta tempelan atau gandengan > 1.000 kilogram.
Surat Izin Mengemudi (SIM) C: khusus pengemudi sepeda motor.
Surat Izin Mengemudi (SIM) D: khusus pengemudi kendaraan penyandang cacat.
Belakangan ada perubahan dan penambahan jenis-jenis SIM. Misalnya aja SIM C yang terbagi lagi menjadi SIM C1 buat pengendara sepeda motor 250 – 500 cc dan SIM C2 buat pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.
Begitu juga dengan SIM D yang terbagi menjadi SIM D buat pengendara disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Kemudian SIM D1 buat pengendara disabilitas yang mengendarai mobil.
Syarat-syarat membuat SIM resmi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM dibedakan sesuai dengan jenis SIM yang mau dimiliki. Jenis SIM yang dimaksud di sini adalah jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan dan SIM kendaraan bermotor umum.
Syarat-syarat membuat SIM kendaraan bermotor Perseorangan
Buat jenis SIM kendaraan bermotor perseorangan, berikut ini adalah syarat-syarat membuat SIM yang harus dipenuhi.
1. Usia
Usia minimal 17 tahun buat SIM A SIM C, dan SIM D.
Usia minimal 20 tahun buat SIM B1.
Usia minimal 21 tahun buat SIM B2.
2. Syarat administratif
KTP.
Pengisian formulir permohonan.
Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
3. Syarat kesehatan
Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.
Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
4. Syarat lulus ujian
Lulus ujian teori.
Lulus ujian praktik.
Lulus ujian keterampilan lewat simulator.
5. Syarat tambahan membuat SIM B1 Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
6. Syarat tambahan membuat SIM B2 Harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya selama 12 bulan.
Syarat-syarat membuat SIM kendaraan bermotor umum
Lain lagi dengan syarat-syarat membuat SIM kendaraan bermotor umum. Berikut ini adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
1. Usia
Usia 20 tahun kalau membuat SIM A umum.
Usia 22 tahun kalau membuat SIM B1 umum.
Usia 23 tahun kalau membuat SIM B2 umum.
2. Syarat administratif
KTP.
3. Pengisian formulir permohonan.
Rumusan sidik jari (dilakukan di lokasi pengurusan SIM).
4. Syarat kesehatan
Sehat jasmani dengan surat keterangan dokter.
Sehat rohani dengan lulus tes psikologi (dilakukan di lokasi).
5. Syarat lulus ujian teori
Soal pelayanan angkutan umum.
Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pengujian kendaraan bermotor.
Tata cara mengangkut orang dan/atau barang.
Tempat penting di wilayah domisili.
Jenis barang berbahaya.
Pengoperasian peralatan keamanan.
6. Syarat lulus ujian praktik
Soal menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan tempat tertentu lainnya.
Tata cara mengangkut orang dan/atau barang.
Mengisi surat muatan.
Etika pengemudi kendaraan bermotor umum.
Pengoperasian peralatan keamanan.
7. Syarat tambahan membuat SIM A umum
Harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
8. Syarat tambahan membuat SIM B1 umum
Harus memiliki SIM B1 atau SIM A umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
9. Syarat tambahan membuat SIM B2 umum
Harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
Daftar biaya pembuatan SIM
Besaran biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seberapa besar biaya pembuatan SIM menurut PP tersebut? Berikut ini daftarnya.
Jenis SIM Biaya Pembuatan
SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D1 Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Sementara rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut.
Jenis SIM Biaya Perpanjangan
SIM A Rp 80.000
SIM B1 Rp 80.000
SIM B2 Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C1 Rp 75.000
SIM C2 Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D1 Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Nah, itu tadi informasi seputar SIM, jenis-jenis SIM, syarat-syarat membuat SIM, hingga biaya pembuatan SIM. (MS)
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.