Editor:
Ilham Gunawan
| Reporter: NanangProses pemusnahkan barang bukti minuman keras di wilayah hukum Polres Indramayu. |
prokompimindramayu.blogspot.com, Indramayu - Polres Indramayu musnahkan sejumlah barang bukti berupa minuman keras (Miras) berbagai merek dari hasil kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2006, hasil penyitaan dari Januari hingga April 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di alun-alun Kabupaten Indramayu, dihadiri pula oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Plt Bupati Indramayu H Taufik Hidayat, Dandim 0616/Indramayu Letkol Czi Aji Sujiwo, Kajari diwakili oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Teddy Sukmana, Plt Kasatpol PP Indramayu H Hamami Abdulgani, serta Asda I Setda Indramayu Djajang Sudrajat, pada Senin (20/4/2020).
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol S Erlangga, menuturkan hasil barang bukti sitaan tersebut berhasil diamankan oleh Polres Indramayu.
"Dari hasil penyitaan Polres Indramayu, berupa minuman pabrikan berbagai merek berjumlah 9.328 Botol dan minuman tradisional, seperti tuak sekitar 6.695 liter serta ciu 2.393 liter," kata Erlangga.
Selain itu Erlangga menjelaskan dari penyitaan Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, untuk minuman pabrikan berbagai merek sebanyak 7.066 Botol dan minuman tradisional berupa
tuak dan ciu 460 liter.
Erlangga juga menyebutkan kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan oleh Polres Indramayu dan Sat Pol PP Kabupaten Indramayu sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Indramayu dengan register perkara Nomor 16/Pid. C/201/PN.Idm.
"Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan upaya Polres Indramayu dan Pemkab Indramayu untuk menekan penyakit masyarakat," ujarnya.
Lanjut Erlangga, penyitaan barang barang bukti tersebut dalam rangka menekan peredaran atau penjualan minuman beralkohol atau miras di Kabupaten Indramayu menjelang bulan Ramadan.
"Kami berharap, masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa secara aman dan kondusif," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.