Editor: Ilham Gunawan | Redaksi
Ilustrasi Pilkada di tengah pandemi. (Foto: Istimewa) |
prokompimindramayu.blogspot.com, Jakarta - Komisi II DPR RI setujui usulan pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat pandemi virus Corona. Pilkada serentak yang sebelumnya dijadwalkan pada 23 September 2020, selanjutnya diundur menjadi 9 Desember 2020.
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat, pada Selasa (14/4/2020).
Menurut Ahmad Doli, Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan KPU RI, sebelum dimulainya pelaksanaan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, akan melaksanakan rapat kerja terkait pembahasan kondisi terakhir wabah Covid-19.
Hal tersebut mengacu kepada pasca diumumkannya masa darurat bencana Covid-19 yang berakhir pada 29 Mei 2020 oleh pemerintah.
"Sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020," lanjutnya.
Keputusan tersebut, menurut Komisi II DPR RI, berdasarkan pertimbangan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap keserentakan pemilu pada tahun 2019 untuk masuk di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada. Alhasil, DPR akhirnya menyepakati penundaan tersebut.
"Komisi II mengusulkan kepada pemerintah, agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode (lima tahun) yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, dan nantinya akan menjadi bagian dalam amandemen pasal 201 nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam perppu," jelas Ahmad Doli.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan pihaknya tengah berada dalam opsi optimisme melakukan Pilkada 2020 pada tahun yang sama. Namun, lanjut Tito, belum ada yang bisa memastikan, termasuk Indonesia, kapan pandemi global ini akan berakhir.
"Kita tetap pada opsi optimis dilaksanakan pada akhir tahun 2020. Artinya, sesuai dengan salah satu opsi dari KPU, Desember 2020," ungkap Tito.
Tito menjelaskan, namun dalam Perppu Pilkada nantinya, akan ada kelonggaran waktu dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Sehingga, apabila Desember 2020 dirasa tidak memungkinkan, maka opsi terkait usulan waktu lainnya, yakni pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan selambat-lambatnya pada September 2021.
"Jika tidak dimungkinkan pada Desember 2020, dalam Perppu disebutkan bahwa selambat-lambatnya akan dilaksanakan pada tahun 2021," jelas Tito.
Sementara itu, berdasarkan usulan KPU, ada tiga opsi waktu pemungutan suara tersebut, yakni di antaranya pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, atau 29 September 2021.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.