Kabar gembira buat kamu yang tengah menunggak pembayaran pajak? Mulai 10 November sampai 10 Desember 2019, Pemprov Jawa Barat akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pajak kendaraan yang menunggak selama 5 tahun atau lebih.
Informasi mengenai penghapusan denda itu dapat dilihat pada akun instagram Bapenda Jabar (6/11)
Pada postingan tersebut dijelaskan bahwa akan di bebas pajak kendaraan untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan menunggak 5 tahun atau lebih, cukup bayar 4 tahun saja.
"Misalkan telat 4 tahun, dapet diskon ngga min?" salah satu komentar dari netijen
"Denda pajak kendaraan yang dibebaskan, pajak kendaraan tetep dibayarkan"
Kesimpulannya jika kamu menunggak pajak selama 5 tahun atau lebih, kamu cukup bayar 4 tahun saja. Tapi apabila kamu menunggak 4 tahun, kamu akan dibebaskan denda pajaknya saja dan tetap bayar pajak kendaran 4 tahun tersebut.
Yuk manfaatkan kesempatan ini, hanya berlaku 1 bulan saja, 10 November - 10 Desember 2019.
Dapatkan berita terbaru terkini dan viral 2024, trending terbaru, serta terpopuler hari ini dari media online wiralodra.info melalui platform Google News.